
Pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021, saya diberitahu oleh rekan di kantor pusat bahwa bank DBS sering menelepon kantor pusat dan meneror rekan kerja di sana. Padahal saya di kantor cabang. Dari pihak Bank DBS sendiri juga jarang menelpon saya, setelah pada Desember 2020 saya mengancam akan memanggil direksi dan HRD pusat.
Apa artinya ini? pencarian neror direktur /Presiden di perusahaan saya? Jika Anda memungut biaya mohon sesuai SOP Bank Indonesia dan OJK, tagih yang bersangkutan. Tidak meneror orang yang tidak berkepentingan. Kalau saya dipecat karena Bank DBS, itu tagihan saya mobil terbayarkan.
Untuk pusat panggilan Bank DBS sendiri yaitu 08041500327, 021-29852888, 1500327 tidak dapat dihubungi. Untuk apa ini pusat panggilan diatur seperti itu sehingga bisa meneror pelanggan sesuka hati?
Yenni Natalia
Pasuruan, Jawa Timur
Artikel Aturan Deskcoll Bank DBS Apakah Sesuai Dengan Aturan? ditulis oleh Yenni Natalia dan pertama kali diterbitkan di Consumer Media.